Menurut beberapa ahli, yang dimaksudkan dengan pengertian bangunan adalah wujud nyata dan berupa fisik dari sebuah hasil pekerjaan konstruksi yang menjadi satu dengan lokasi pendirian bangunan, seluruhnya, sebagian, berada di atas/dalam tanah/air, berfungsi sebagai hunian tinggal atau pun sebagai tempat berkumpul dan beraktivitas manusia.
Sedangkan pengertian dari bangunan hijau adalah bangunan yang aspek pembangunannya memperhatikan kelestarian sumber daya alam, manusia serta bumi dan segala isinya, baik pada perawatan, pemeliharaan, serta menjaga kesehatan penghuni yang semuanya berdasarkan pada kehidupan yang mencintai bumi.
Bangunan hijau identik dengan gaya hidup green yang mewaspadai segala bentuk pencemaran dan aktivitas yang dapat merugikan alam serta membawa dampak yang negatif pada alam. Suatu bangunan akan dapat disebut sebagai bangunan hijau jika telah memenuhi rangkaian evaluasi pada sistem sertifikasi bangunan hijau. Rangkaian evaluasi dan tolak ukur yang dipakai adalah sistem rating.
0 komentar:
Posting Komentar